Berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 51 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire, tugas pokok dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang urusan Peternakan dan Perkebunan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Peternakan dan Perkebunan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pernerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pernerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Peternakan;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan;
- Pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja.