Seksi Penyuluhan

Seksi Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Penyuluhan,
  2. menviapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyuluhan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan penyuluhan di bidang Peternakan dan Perkebunan;
  5. mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
  6. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan , dan penyebaran materi penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
  7. melaksanakan penataan kelembagaan Penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
  8. meningkatkan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
  9. memfasilitasiakreditasi kelembagaan penyuluhan dan sertifikasi akreditasi kelembagaan petani;
  10. memfasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh peternakan dan perkebunan;
  11. mengembangkan metodelogi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
  12. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system manajemen informasi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  14. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang penyuluhan;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top