Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran

Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Produksi, Pengolahan Dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Produksi, Pengolahan dan Pernasaran;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Produksi, Pengolahan dan Pernasaran;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan pengolahan data Perkebunan;
  5. melaksanakan birnbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman dl bidang perkebunan;
  6. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman di bidang perkebunan;
  7. melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
  8. melaksanakan pengolahan kebutuhan pupuk pada setiap musim tanaman perkebunan;
  9. menyiapkan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
  10. melaksanakan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
  11. memberikan Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP) di bidang perkebunan;
  12. memberikan rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
  13. memberikan rekomendasi Izin usaha perkebunan;
  14. melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
  15. memfasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
  16. melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pernasaran hasil di bidang perkebunan;
  17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  18. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Produksi, Pengolahan dan Pemasarax,
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  20. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top