Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Produksi, Pengolahan Dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Produksi, Pengolahan dan Pernasaran;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Produksi, Pengolahan dan Pernasaran;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengolahan data Perkebunan;
- melaksanakan birnbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman dl bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
- melaksanakan pengolahan kebutuhan pupuk pada setiap musim tanaman perkebunan;
- menyiapkan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
- melaksanakan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
- memberikan Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP) di bidang perkebunan;
- memberikan rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
- memberikan rekomendasi Izin usaha perkebunan;
- melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
- memfasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pernasaran hasil di bidang perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Produksi, Pengolahan dan Pemasarax,
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.