Seksi Kesehatan Hewan

Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet dalam bidang Kesehatan Hewan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyu sun program kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kesehatan Hewan.
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis,
  4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian Obat hewan di tingkat distributor dan pengeccr;
  5. melaksanakan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  6. melaksanakan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKI<H);
  7. menyiapkan penerbitan rekomendasi pengeluaran dan pernasukan ternak;
  8. memfasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
  9. melaksanakan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan men ular;
  10. melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan;
  11. menvampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis,
  12. Ixnelaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kesehatan Hewan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top