Seksi Pembibitan

Seksi Pembibitan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak dalam bidang Pembibitan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perbibitan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Perbibitan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Perbibitan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan penataan dan pengaturan rasio ketersediaan bibit ternak;
  5. mengelola Sumber Daya Genetik Hewan (Penyediaan Semen Segar dan Semen Beku);
  6. melaksanakan Pengembangan Sentra Pembibitan Ternak;
  7. melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak;
  8. melaksanakan Intensifikasi Kawin Alam pada Ternak;
  9. melaksanakan Pemeriksaan Kebuntingan Ternak;
  10. melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Mutu Bibit Ternak;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada lisan maupun tertulis;
  12. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang Perbibitan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top