Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Kesehatan Hewan dan Kesrnavet.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai clengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil peternakan;
- menyusun kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan;
- melaksanakan pembinaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Pjalk (CPPOB);
- memberikan Surat Keterangan Kelavakan Pengolahan (SK K P) Ha.sil Peternakan;
- melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar Hasil Peternakan;
- memfasilitasi prornosi produk Hasil Peternakan;
- melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengolahan dan Pernasaran Hasil Peternakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.