Sub Bagian Keuangan tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang keuangan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/ arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
- mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis; dan
- mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Keuangan;
- melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas