Bidang Perkebunan

Bidang Perkebunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Perkebunan;
  3. penyusunan regulasi tentang Perkebunan,
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Perkebunan;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Perkebunan;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkebunan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top