Seksi Pembiayaan dan Investasi

Seksi Pembiayaan dan Investasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Pembiayaan dan Investasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pembiayaan dan Investasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pembiayaan dan Investasi;
  3. mcmbagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan pendampingan dan supervisi pembiayaan di bidang peternakan dan perkebunan;
  5. melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi di Bidang Peternakan dan Perkebunan;
  6. rnenyiapkan penerbitan rekomendasi akses pembiavaan usaha peternakan dan perkebunan;
  7. melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran alat dan peternakan dan perkebunan;
  8. menjamin mutu alat dan mesin Peternakan dan Perkebunan;
  9. melaksanakan pembinaan pernanfaatan teknologi alat dan pengolah limbah peternakan dan perkebunan;
  10. menvampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan Iisan rnaupun tertulis;
  11. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan Pembiayaan dan Investasi;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top