Seksi Perbenihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perbenihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perbenihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Perbenihan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perbenihan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan pengelolaan dan pemberdayaan balai benih/ bibit dan penangkar benih/ bibit tanaman perkebunan;
- me)aksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman cli bidang perkebunan;
- melaksanakan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
- menyiapkan pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
- Pelaksanaan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan bail< secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perbenihan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.