Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Prasarana Sarana dan Penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Prasarana, Sarana Dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program keria;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis dan Penyuluhan;
  3. penyusunan regulasi tentang Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Prasarana dan Penyuluhan;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaall Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top