Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Pembibitan dan Produksi Ternak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perbibitan Dan Produksi Ternak mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Perbibitan dan Produksi Ternak;
- penyusunan regulasi tentang Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Perbibitan Dan Produksi Tern ak;
- pelaksanaan dan pembinaan Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.