Seksi Pakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak dalam bidang Pakan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Pakan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Papan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan identifikasi jenis pakan ternak;
- melaksanakan pemantauan pengaclaan, peredaran dan penggunaan pakan ternak
- melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu pakan;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pengusaha produksi pakan ternak;
- penyediaan kebun benih hijauan pakan ternak;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan rnaupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi di bidang pakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.