Seksi Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Penyuluhan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Penyuluhan,
- menviapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyuluhan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan penyuluhan di bidang Peternakan dan Perkebunan;
- mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan , dan penyebaran materi penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan penataan kelembagaan Penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- meningkatkan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
- memfasilitasiakreditasi kelembagaan penyuluhan dan sertifikasi akreditasi kelembagaan petani;
- memfasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh peternakan dan perkebunan;
- mengembangkan metodelogi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system manajemen informasi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang penyuluhan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.