Seksi Lahan Peternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Lahan Peternakan dan Perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Lahan Peternakan Dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi laahan Peternakan dan Perkebunan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Lahan Peternakan dan Perkebunan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Lahan Pengembalaan Ternak Rakyat;
- menyusun peta tata ruang dan tata guna Lahan Usaha Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan Peternakan dan Perkebunan;
- menyediakan jalan produksi dan jalan usaha tani pada kawasan peternakan dan perkebunan;
- menyediakan jaringan sumber air untuk usaha peternkan dan perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi lahan peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.