Seksi Perlindungan

Seksi Pelindungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perlindungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perlindungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Perlindungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perlindungan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnva clan memberi petunjuk/arahan bail< secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan pcngamatan, pengedalian dan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
  5. melaksanakan bimbingan kelembagaan;
  6. melaksanakan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
  7. melaksanakan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan alam;
  8. melaksanakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan bail’ secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perlindungan;
  11. melaksanakan tugas kedmasan lain yang diberikan atasan sesuai tu gasnya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top