Seksi Pelindungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perlindungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perlindungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Perlindungan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perlindungan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnva clan memberi petunjuk/arahan bail< secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan bahan pcngamatan, pengedalian dan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- melaksanakan bimbingan kelembagaan;
- melaksanakan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
- melaksanakan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan alam;
- melaksanakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan bail’ secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perlindungan;
- melaksanakan tugas kedmasan lain yang diberikan atasan sesuai tu gasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.