Seksi Perbenihan

Seksi Perbenihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perbenihan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perbenihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Perbenihan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perbenihan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman di bidang perkebunan;
  5. melaksanakan pengelolaan dan pemberdayaan balai benih/ bibit dan penangkar benih/ bibit tanaman perkebunan;
  6. me)aksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman cli bidang perkebunan;
  7. melaksanakan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman di bidang perkebunan;
  8. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
  9. menyiapkan pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
  10. Pelaksanaan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan bail< secara Iisan maupun tertulis;
  12. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perbenihan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top