Seksi Kesehatan Masyarakat Veterinir (Kesmavet) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet dalam bidang Kesmavet.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Kesmavet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Kesmavet;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kesmavet;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan biclang tugasnva dan membcri petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis.
- melaksanakan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
- melaksanakan sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
- menyiapkan penerbitan Rekomendasi Pengeluaran dan Pernasukan produk hewan dan Bahan Asal Hewan;
- melaksanakan sertifikasi dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
- melaksanakan pengelolaan Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veteriner;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis masyarakat veteriner;
- menyiapkan bahan pencegahan penularan zoonosis;
- melaksanakan bimbingan terhadap rumah potong dan pernotongan ewan ;
- menyampaikan saran dan pertirnbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis;
- rnelaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kesmavet;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.