Seksi Budidaya Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembibitan Dan Produksi Ternak dalam bidang Budidaya Ternak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Budidaya Ternak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun program kegiatan Seksi Budidaya Ternak;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Budidava Ternak;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan identifikasi potensi Budidaya dan pengembangan peternakan;
- melaksanakan identifikasi lokasi penyebaran dan pengembangan Peternakan;
- melaksanakan perwilayahan komoditi Peternakan;
- melaksanakan pernbinaan sistem Budidaya Peternakan yang Baik (Good Farming Practi.ce);
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang Budidava Ternak;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.