Seksi Pembibitan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak dalam bidang Pembibitan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perbibitan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Perbibitan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Perbibitan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan penataan dan pengaturan rasio ketersediaan bibit ternak;
- mengelola Sumber Daya Genetik Hewan (Penyediaan Semen Segar dan Semen Beku);
- melaksanakan Pengembangan Sentra Pembibitan Ternak;
- melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak;
- melaksanakan Intensifikasi Kawin Alam pada Ternak;
- melaksanakan Pemeriksaan Kebuntingan Ternak;
- melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Mutu Bibit Ternak;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang Perbibitan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.