Sub Bagian Perencanaan Evaluasi & Pelaporan tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perurnusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tu gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan bail< secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan konsep naskah dinas di bidang perencanaan, monitortng, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetavkan atasan;
- menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RICA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perlu bahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masjng-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tingkat realisasinya;
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sebagai bah an evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
- mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas