Bidang Kesehatan Hewan & Kesmavet

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Kesehatan Hewan dan Kesmavet.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesmavet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
  3. penyusunan regulasi tentang Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang cliberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.
Scroll to Top