
drh. I DEWA AYU DWITA KARMI MARYATI
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire
Kepala Dinas Mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pernerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pernerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Peternakan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan.